Beberapa waktu yang lalu salah seorang teman bertanya tentang kedudukan surat wasiat dalam pandangan agama Islam. Jadi ceritanya begini:
Ibu dari teman saya itu adalah anak angkat. Beberapa bulan yang lalu nenek teman saya itu [ibu angkat dari ibunya] meninggal dunia. Ternyata beliau meninggalkan seluruh harta warisannya kepada anak angkatnya melalui sebuah surat wasiat, padahal nenek itu masih punya saudara kandung. Nah dia menanyakan bagaimanakah solusi terbaik dari masalah ini.

Sebenarnya keluarga dia mau saja untuk menyerahkan semua harta tersebut daripada bikin sengketa berkepanjangan seperti yang sering kita lihat di televisi. Tapi masalahnya, bolehkah?. Lalu jika demikian, bagaimanakah kedudukan surat wasiat tersebut?

Setahu saya pembagian harta warisan itu telah ada di dalam Al-Quran surah An-Nisa : 11-12. Pembagiannya telah dijabarkan secara global di sana.
Dalam surah Al-Baqarah : 180
" Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang diantara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara baik,* [sebagai] kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa"
* wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yg berwasiat. Ayat ini tidak berlaku untuk ahli waris karena sudah di nasakh [diganti hukumnya] dengan ayat tentang waris [An-Nisa:11].

Firman ALLAH dalam Surah An-Nisa : 176
"Mereka meminta fatwa kepadamu [tentang kalalah]. Katakanlah, ALLAH memberi fatwa kepadamu tentang kalalah [yaitu], jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya [saudara perempuannya itu] seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi [seluruh harta perempuan], jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka [ahli waris itu terdiri dari] saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. ALLAH menerangkan [hukum] ini kepadamu, agar kamu tidak sesat. ALLAH Maha Mengetahui segala sesuatu."

Ketika menemukan ayat ini, serasa saya mendapat pencerahan. Akhirnya ketemu jugaaa…
Saya juga bertanya ke beberapa rekan tentang hal ini dan AlhamduliLLAH semuanya memberikan respon yang positif.  Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah berkenan memberikan reply yang sangat berarti.. Syukron

Berikut kutipan dari reply yang saya terima :

Bismillahirrahmanirrahim
 
Alhamdulillah wa shshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, wa ba’d…
 
Aku mau nyoba tu’ jelasin masalah warisan yang sean tanyakan sebatas yang ana tau ya!
Jadi gini.
Yang namanya harta warisan itu, harta seseorang setelah dia meninggal dunia. Selama dia masih hidup maka bukan harta warisan namanya. Nah, di sini intinya.
 
Maka dari itu, klo ada seseorang memberikan hartanya kepada seseorang selama dia masih hidup, baik itu semua atau sebagian, itu namanya hibah. Hukumnya boleh. Karena itu harta dia, mau diapakan kek terserah dia yang penting di jalan kebaikan.
 
Tapi kalau si empunya harta itu sudah meninggal, maka hukum warislah yang berlaku.
 
Nah, kalau si anak angkat tadi dikasih hartanya semasa dia [si pemberi] itu masih hidup, maka hukumnya boleh. Namanya hibah [pemberian] tadi.
 
Tapi klo dia [si pemberi] sekedar berwasiat, klo semua hartanya agar dikasihkan ke anak angkatnya klo dia sudah meninggal, itu tidak boleh. Wasiat boleh dilakukan kalau tidak melebihi sepertiga dari hartanya. Jadi anak angkat tadi hanya dapat sepertiga. Karena anak angkat tadi bukan termasuk ahli waris, maka dia bisa menerima wasiat itu. Karena wasiat emang diperuntukkan untuk yang bukan ahli waris.
 
Inilah urutan penggunaan harta orang meninggal :
   1. untuk biaya pemakaman
   2. membayar hutang ( klo ada )
   3. menunaikan wasiat
   4. pembagian warisan

nah baru setelah harta si mayit tadi digunakan untuk 3 hal di atas ( selain no 4 ), klo masih ada sisa, maka dibagikanlah ke semua ahli waris, menurut faraidh tentunya.
 
Catatan :
pemberian harta ( tanah/rumah misalnya ) semasa orang itu ( pemberi ) masih hidup, harus ada hitam di atas putih. Bukti perpindahan kepemilikan dari A ke B. klo hanya sekedar ngomong, itu tidak boleh…masih dianggap harta yang memberi. Jadi klo si pemberi ( sekedar lewat omongan tadi ) meninggal, maka hartanya harus dibagikan sesuai faraidh.
 
Kaifa?  Fahimti?
Klo masih ada yang kurang jelas, silahkan aja ditanyain. Maaf klo cara menerangkannya kurang jelas.
 
HADANALLAH ILA AQWAMITTARIQ

Jadi begitulah penjelasannya kurang lebih….
Semoga artikel yang singkat ini dapat membantu. Amiiin
Tapi tidak menutup kemungkinan ada pendapat lain kan?
Silahkan berkomentar…