
Lagi iseng buka-buka foto, tiba-tiba nemu foto2 ini
Ini lagi di depan rumah,,, nungguin angpao lewat [halah..!!]
Nahh kalo yg ini sama ade2 & ponakanku..

Lagi iseng buka-buka foto, tiba-tiba nemu foto2 ini
Ini lagi di depan rumah,,, nungguin angpao lewat [halah..!!]
Nahh kalo yg ini sama ade2 & ponakanku..
Bagaimanakah hukum Surat Wasiat?
Sebenarnya keluarga dia mau saja untuk menyerahkan semua harta tersebut daripada bikin sengketa berkepanjangan seperti yang sering kita lihat di televisi. Tapi masalahnya, bolehkah?. Lalu jika demikian, bagaimanakah kedudukan surat wasiat tersebut?
Setahu saya pembagian harta warisan itu telah ada di dalam Al-Quran surah An-Nisa : 11-12. Pembagiannya telah dijabarkan secara global di sana.
Dalam surah Al-Baqarah : 180
" Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang diantara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara baik,* [sebagai] kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa"
* wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yg berwasiat. Ayat ini tidak berlaku untuk ahli waris karena sudah di nasakh [diganti hukumnya] dengan ayat tentang waris [An-Nisa:11].
Firman ALLAH dalam Surah An-Nisa : 176
"Mereka meminta fatwa kepadamu [tentang kalalah]. Katakanlah, ALLAH memberi fatwa kepadamu tentang kalalah [yaitu], jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya [saudara perempuannya itu] seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi [seluruh harta perempuan], jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka [ahli waris itu terdiri dari] saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. ALLAH menerangkan [hukum] ini kepadamu, agar kamu tidak sesat. ALLAH Maha Mengetahui segala sesuatu."
Ketika menemukan ayat ini, serasa saya mendapat pencerahan. Akhirnya ketemu jugaaa…
Saya juga bertanya ke beberapa rekan tentang hal ini dan AlhamduliLLAH semuanya memberikan respon yang positif. Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah berkenan memberikan reply yang sangat berarti.. Syukron
Berikut kutipan dari reply yang saya terima :
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah wa shshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, wa ba’d…
Aku mau nyoba tu’ jelasin masalah warisan yang sean tanyakan sebatas yang ana tau ya!
Jadi gini.
Yang namanya harta warisan itu, harta seseorang setelah dia meninggal dunia. Selama dia masih hidup maka bukan harta warisan namanya. Nah, di sini intinya.
Maka dari itu, klo ada seseorang memberikan hartanya kepada seseorang selama dia masih hidup, baik itu semua atau sebagian, itu namanya hibah. Hukumnya boleh. Karena itu harta dia, mau diapakan kek terserah dia yang penting di jalan kebaikan.
Tapi kalau si empunya harta itu sudah meninggal, maka hukum warislah yang berlaku.
Nah, kalau si anak angkat tadi dikasih hartanya semasa dia [si pemberi] itu masih hidup, maka hukumnya boleh. Namanya hibah [pemberian] tadi.
Tapi klo dia [si pemberi] sekedar berwasiat, klo semua hartanya agar dikasihkan ke anak angkatnya klo dia sudah meninggal, itu tidak boleh. Wasiat boleh dilakukan kalau tidak melebihi sepertiga dari hartanya. Jadi anak angkat tadi hanya dapat sepertiga. Karena anak angkat tadi bukan termasuk ahli waris, maka dia bisa menerima wasiat itu. Karena wasiat emang diperuntukkan untuk yang bukan ahli waris.
Inilah urutan penggunaan harta orang meninggal :
1. untuk biaya pemakaman
2. membayar hutang ( klo ada )
3. menunaikan wasiat
4. pembagian warisan
nah baru setelah harta si mayit tadi digunakan untuk 3 hal di atas ( selain no 4 ), klo masih ada sisa, maka dibagikanlah ke semua ahli waris, menurut faraidh tentunya.
Catatan :
pemberian harta ( tanah/rumah misalnya ) semasa orang itu ( pemberi ) masih hidup, harus ada hitam di atas putih. Bukti perpindahan kepemilikan dari A ke B. klo hanya sekedar ngomong, itu tidak boleh…masih dianggap harta yang memberi. Jadi klo si pemberi ( sekedar lewat omongan tadi ) meninggal, maka hartanya harus dibagikan sesuai faraidh.
Kaifa? Fahimti?
Klo masih ada yang kurang jelas, silahkan aja ditanyain. Maaf klo cara menerangkannya kurang jelas.
HADANALLAH ILA AQWAMITTARIQ
Jadi begitulah penjelasannya kurang lebih….
Semoga artikel yang singkat ini dapat membantu. Amiiin
Tapi tidak menutup kemungkinan ada pendapat lain kan?
Silahkan berkomentar…
Liputan berita ini tentu saja berkaitan dengan isu Global Warming yang belakangan gencar diberitakan media di seluruh penjuru dunia.
Penjelasan mengenai Global Warming ini bisa anda baca di tulisan saya sebelumnya.
Terjadinya pemanasan global diyakini sebagai pemicu utama perubahan iklim. Bermula dari revolusi industri tahun 1870-an, kegiatan manusia yang menggunakan bahan bakar fosil, minyak, gas dan batubara, terus meningkat. Aktivitas pembangkitan tenaga listrik, kegiatan industri, penggunaan alat elektronik, dan penggunaan kendaraan bermotor secara simultan telah melepaskan sejumlah emisi gas atmosfer.
Gas dari emisi kegiatan yang dilakukan manusia inilah yang disebut gas rumah kaca, yang menurut Konvensi PBB mengenai Perubahan Iklim, terdiri atas karbondioksida [CO2], dinitroksida [N2O], metana [CH4], sulfurheksafluorida [SF6], perfluorokarbon [PFCs] dan hidrofluorokarbon [HFCs]. Gas-gas itu ternyata menghadang bahkan menyerap gelombang panas yang dipantulkan bumi untuk dikembalikan ke angkasa luar melalui atmosfer.
Akibatnya gelombang panas yang merupakan radiasi yang dipancarkan matahari untuk menghangatkan bumi ini, terperangkap di atmosfer bumi. Karena peristiwa ini berlangsung berulang kali, maka terjadi akumulasi radiasi matahari di atmosfer bumi yang menyebabkan suhu di bumi makin hangat. Peristiwa ini dikenal dengan Efek Rumah Kaca [ERK].
Peningkatan suhu global dalam 100 tahun terakhir ini telah mencapai 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F)
Menurut Kajian Pelangi dan Kementrian Lingkungan Hidup, terdapat empat situasi karena Pemanasan Global:
Semoga sekelumit penjelasan yang saya ambil dari berbagai sumber ini bisa memuaskan rasa ingin tahu pembaca sekalian. Dan semoga bisa menggerakkan hati kita untuk Menyelamatkan Bumi tercinta ini….
Save our Earth…
1. IKHLAS
Itulah sebenarnya hakikat ikhlas. Menunggalkan ALLAH sebagai tujuan seluruh perbuatan. "…Dan cukuplah ALLAH sebagai saksi". Ikhlas disebut-sebut sebagai garda terdepan yang menjadi syarat kesempurnaan amal. Tidak ada amalan yang sempurna kecuali dengan landasan keikhlasan. Dan ini merupakan rahasia yang hanya diketahui kesejatiannya oleh ALLAH SWT.
Rupanya iblis juga memberikan apresiasi lebih kepada orang yang ikhlas. Semakin kuat keikhlasan kita, semakin lemah pula upaya syaitan untuk mencengkeram kita. "...Dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya; kecuali hamba-hamba Engkau yang ikhlas(terpilih) diantara mereka." (QS. Al-Hijr:39-40). Maka beruntunglah orang-orang yang ikhlas. Ikhlas bukan hanya sebatas ketika beribadah seperti shalat, puasa, haji, dll. Kegiatan apapun yang kita lakukan selama itu untuk kebaikan, hendaknya didasari dengan keikhlasan. Karena dengan demikian akan bernilai ibadah.
Beberapa kisah teladan keikhlasan dalam buku ini cukup menggugah kita untuk bertanya dalam hati kecil, Sudahkah kita melakukan segala sesuatunya dengan ikhlas?. Ketika perasaan kita begitu antusias menyambut dan melaksanakan ketaatan pada ALLAH sambil hati kita dipenuhi kecintaan kepada ALLAH SWT, maka itulah ikhlas. Berikut beberapa resep keikhlasan:
Benar bahwa barangkali kita memang tidak mencapai tempat perzinahan yang diharamkan ALLAH dan mengharuskan hukuman huduud. Namun kita tengah berada dalam fase yang genting, di tengah-tengah pintu dosa besar. Ribuan dosa kecil yang dilakukan sepanjang hari juga mengharuskan taubat. Berapa banyak keburukan yang kita lakukan?menggunjing orang?menghisap rokok di tempat umum?. Maka jelaslah kita butuh taubat. Akankah kita datang kepadaNYA kelak di hari kiamat dengan dosa yang menggunung tanpa pernah kita bertaubat?.
Dengan segala kondisi kita di dunia, kita memang akan bermaksiat dan kitapun telah ditakdirkan untuk bermaksiat. Namun, disamping itu kita juga ditakdirkan untuk mengenal ALLAH. Bagaimana kita bisa mengenalNYA sementara kita senantiasa lalai akan perintahNYA?.
Berikut syarat-syarat taubat :
3. TAWAKKAL
Ketika permasalahan dalam hidup ini datang bertubi-tubi, maka yang kita butuhkan adalah keyakinan total pada Al-Wakiil. Sebagai contoh janin dalam perut ibu akan menangis ketika saatnya keluar ke dunia ini. Dia merasa bahwa suplai makanan yang biasanya diapatkan melalui jalan darah terputus ketika tali pusarnya dipotong. Padahal ALLAH telah memberikan dua jalan alternatif lainnya, yaitu sepasang air susu ibu. Kelak ketika masa penyapihan datang, ia kembali menangis karena merasa kehilangan suplai makanan. Padahal saat itu juga ALLAH telah membukakan empat jalan baginya [sayuran, daging hewan, air dan susu]. Sampai ketika maut menjemput, ia pun menangis karena merasa semua jalan telah ditutup untuknya. Padahal ALLAH membukakan delapan pintu makanan sebanyak pintu surga.
Karena keterbatasan dan kebodohan kita sering mempertanyakan kebijaksanaan Al-Wakiil. Padahal ALLAH selalu merengkuh hambanya menuju kebaikan. ALLAH tidak mencegah kita kecuali untuk memberi kita. Dia tidak menguji kita kecuali untuk membersihkan kita. dia tidak mengeluarkan kita dari dunia kecuali untuk memilih tinggal di surga. Inilah sosok Al-Wakiil.. SUBHANALLAH….
Tawakkal adalah ibadah hati yang tidak ada kaitannya dengan anggota badan. Misalnya jika ingin sembuh, maka berobatlah. namun hati kita harus yakin bahwa bukan dokter fulanlah yang menyembuhkan tetapi hanya DIAlah Sang Maha Penyembuh. Barangsiapa sedang dirundung masalah maka katakanlah kembalikan semua dan pasrahkan kepada ALLAH sambil tetap berikhtiar mengambil sarana.
Semoga keinginan kita adalah keinginanNYA…
Karena hanya keinginanNYA lah yang akan terjadi…